Rabu, 19 Januari 2011

Kriteria Seleksi Lomba Desain Web/Blog Madrasah

Ditulis oleh Obtain hary Subagyo
 
Dalam Rangka Persiapan Lomba Intelektual Siswa Madrasah Aliyah Tingkat Propinsi
Kalimantan Selatan Kususnya Bidang Lomba Desain Web/Blog dan sehubungan Sampai
Sekarang Tidak Ada Pedoman atau Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lomba dari Departemen
Agama Pusat, maka dengan ini Panitia Seleksi Lomba Desain Web/Blog Madrasah Tingkat
Kabupaten Hulu Sungai Selatan sedikit memberi Gambaran Kriteria Seleksi Lomba dimaksud.
Inipun sebatas Pengetahuan yang Diketahui Oleh Panitia. Semoga dapat sedikit memberi
gambaran dan hal-hal yang harus dipersiapkan kepada Anak Didik Untuk Mengikuti Seleksi
Lomba.

Jika Dikemudian hari sebelum seleksi Tingkat Kabubaten HSS sampai 1 April 2009 ternyata
Pedoman atau Juknis dari Depag Pusat telah Terbit maka tentunya Pedoman atau Juknis itulah
yang akan berlaku. Yang Penting Panitia Kabupaten di MAN 2 Kandangan telah melaksanakan
Tugas sesuai Kemampuan. Untuk Pedoman Kriteria Seleksi Lomba Pembuatan CD Video Profil
Madrasah Bagi Siswa Madrasah akan menyusul Kemudian.
Berikut Kriteria Seleksi Lomba Web / Blog Madrasah :
Kriteria Seleksi Lomba Web / Blog Madrasah
Bagi Siswa Madarash Aliyah
Tingkat Kab. Hulu Sungai Selatan

1. Judul Kegiatan :
- “Seleksi Lomba Website / Blog Madrasah Bagi Siswa MA Tingkat  Kab. Hulu Sungai
Selatan”
2. Pelaksanaan :
- Pendaftaran: Mulai Sekarang sampai tanggal 31 Maret 2009
- Pelaksanaan Pembuatan Web / Blog pada tanggal 1 April 2009.
- Penilaian: 1 dan 2 April 2009

- Pengumuman Hasil Seleksi : 4 April 2009
- Penyerahan hadiah : 4 April 2009
3. Persyaratan Peserta :
- Peserta Seleksi adalah Wakil Siswa dari semua Madrasah Aliyah Se Kab. Hulu Sungai
Selatan.
4. Kriteria Web / Blog yang dilombakan
- Secara umum Web dan Blog Madrasah menampilkan Segala Sesuatu Data atau
informasi yang ada di Madrasah.
5. Penilaian Web akan mencakup informasi dan kriteria sebagai berikut.

A. Desain Web :
1.
Pembuatan Web bisa dilakukan Offline atau Online.
2.
Jika dibuat saat Offline maka penilaian tampilan web dilihat pada Preview/layout web saat
Offline.
3.
Jika dibuat saat Online maka penilaian tampilan web dilihat pada preview/layout web saat
2 / 10
Online. (Kecepatan Acces Internet sesuai yang ada di tempat Lomba).
4.
Perserta diperbolehkan membawa Semua Bahan yang berupa Gambar, Audio, Video, artikel,
modul, komponen, template, plugin saat Lomba. Untuk Sementara Template diperbolehkan
menggunakan Template Yang tersedia dengan tetap mencantumkan Nama dan Asal Pembuat
Template.
5.
Peserta tidak diperbolehkan membawa file database web (backup database) dan zip aplikasi
web yang sudah jadi atau telah dibuat sebelumnya. Jika ini dilakukan maka peserta dinyatakan
gugur alias Ampihan Aja Lomba.
6.
Semua File Setup Aplikasi Pembuatan telah disiapkan Panitia, sehingga peserta memang
benar-benar membuat Web Madrasah dari Awal Proses kecuali bahan mentah yang telah
disiapkan tadi.
7.
Data dan Informasi Madrasah, paling tidak harus meliputi:
-
Motto
-
Profil Sekolah
-

Visi dan Misi
-
Polling
-
Kegiatan Sekolah
-
Berita Seputar Sekolah
-
Artikel minimal 1 buah
-
Taut ke luar (external link)
-
Taut (link) ke minimal 1 (satu) blog Guru
-
Taut ke minimal 1 (satu) blog Siswa
-
Login
-
Buku Tamu

-
Kontak Ke Sekolah
-
Ditampilkan dalam Bahasa Indonesia
-
Waktu pembuatan Web Madrasah Bagi Siswa adalah Pada Tanggal 1 April 2009. (Satu Hari
Saja)
-
Penilaian Akan dilakukan pasa saat pembuatan sampai akhir pembuatan sesuai batas waktu
pembuatan yang telah ditentukan.

B. Desain Blog.
1.
Blog dapat menggunakan layanan khusus blog (misalnya wordpress, blogspot, blogdetik, dan
lain-lain).
2.
Pembuatan Web bisa dilakukan Offline atau Online.
3.
Jika dibuat saat Offline maka penilaian tampilan web dilihat pada Preview/layout web saat

Offline.
4.
Jika dibuat saat Online maka penilaian tampilan web dilihat pada preview/layout web saat
Online
5.
Perserta diperbolehkan membawa Semua Bahan yang berupa Gambar, Audio, Video, artikel,
modul, komponen, template, plugin saat Lomba.
6.
Untuk Sementara Themes diperbolehkan menggunakan Themes Yang tersedia dengan tetap
dicantumkan Nama dan Asal Pembuat Themes.
7.
Peserta tidak diperbolehkan membawa file Template Blog yang sudah jadi lengkap atau telah
berisi lengkap yang dibuat sebelumnya. Jika ini dilakukan maka peserta dinyatakan gugur alias
Ampihan Aja Lomba.
8.
Data dan Informasi Madrasah, paling tidak harus meliputi:
-
Motto
-
Profil Sekolah

-
Visi dan Misi
-
Polling
-
Kegiatan Sekolah
-
Berita Seputar Sekolah
-
Artikel minimal 1 buah
-
Taut ke luar (external link)
-
Taut (link) ke minimal 1 (satu) blog Guru
-
Taut ke minimal 1 (satu) blog Siswa
-
Login
-

Buku Tamu
-
Kontak Ke Sekolah
-
Ditampilkan dalam Bahasa Indonesia
C. Kriteria penilaian adalah sebagai berikut:
1.
Desain Visual (tata letak/layout, tipografi, dan warna)
2.
Desain Visual (pemilihan tema / themes)
3.
Navigasi dan Struktur
4.
Isi/konten (data dan informasi Madrasah )
5.
Fungsionalitas

6.
Interaktivitas
Panitia Seleksi Lomba Desain
Web/Blog Madasah Kab. HSS
Ketua :
Drs. H. E. Kusnadi   ( MAN 2 Kandangan )
NIP. 030131222
Sekretaris :
Drs. Mahyani ( MAN Negara )
NIP.
Bendahara :
Drs. Samhuri El Adabi ( MAN 1 Kandangan )
NIP.

Senin, 10 Januari 2011

zakat, infaq, wakaf, shadaqah

Pengertian Shadaqah

Secara umum shadaqah memiliki pengertian menginfakkan harta di jalan Allah swt.. Baik ditujukan kepada fakir miskin, kerabat keluarga, maupun untuk kepentingan jihad fi sabilillah. Makna shadaqah memang sering menunjukkan makna memberikan harta untuk hal tertentu di jalan Allah swt., sebagaimana yang terdapat dalam banyak ayat-ayat dalam Al-Qur’an. Di antaranya adalah Al-Baqarah (2): 264 dan Al-Taubah (9): 60.

Kedua ayat di atas menggambarkan bahwa shadaqah memiliki makna mendermakan uang di jalan Allah swt. Bahkan pada ayat yang kedua, shadaqah secara khusus adalah bermakna zakat. Bahkan banyak sekali ayat maupun hadits yang berbicara tentang zakat, namun diungkapkan dengan istilah shadaqah.

Secara bahasa, shadaqah berasal dari kata shidq yang berarti benar. Dan menurut Al-Qadhi Abu Bakar bin Arabi, benar di sini adalah benar dalam hubungan dengan sejalannya perbuatan dan ucapan serta keyakinan. Dalam makna seperti inilah, shadaqah diibaratkan dalam hadits: “Dan shadaqah itu merupakan burhan (bukti).” (HR. Muslim)

Antara zakat, infak, dan shadaqah memiliki pengertian tersendiri dalam bahasan kitab-kitab fiqh. Zakat yaitu kewajiban atas sejumlah harta tertentu dalam waktu tertentu dan untuk kelompok tertentu.

Infak memiliki arti lebih luas dari zakat, yaitu mengeluarkan atau menafkahkan uang. Infak ada yang wajib, sunnah dan mubah. Infak wajib di antaranya adalah zakat, kafarat, infak untuk keluarga dan sebagainya. Infak sunnah adalah infak yang sangat dianjurkan untuk melaksanakannya namun tidak menjadi kewajiban, seperti infak untuk dakwah, pembangunan masjid dan sebagainya. Sedangkan infak mubah adalah infak yang tidak masuk dalam kategori wajib dan sunnah, serta tidak ada anjuran secara tekstual ayat maupun hadits, diantaranya seperti infak untuk mengajak makan-makan dan sebagainya.

Shadaqah lebih luas dari sekedar zakat maupun infak. Karena shadaqah tidak hanya berarti mengeluarkan atau mendermakan harta. Namun shadaqah mencakup segala amal atau perbuatan baik. Dalam sebuah hadits digambarkan, “Memberikan senyuman kepada saudaramu adalah shadaqah.”

Makna shadaqah yang terdapat dalam hadits di atas adalah mengacu pada makna shadaqah di atas. Bahkan secara tersirat shadaqah yang dimaksudkan dalam hadits adalah segala macam bentuk kebaikan yang dilakukan oleh setiap muslim dalam rangka mencari keridhaan Allah swt. Baik dalam bentuk ibadah atau perbuatan yang secara lahiriyah terlihat sebagai bentuk taqarrub kepada Allah swt., maupun dalam bentuk aktivitas yang secara lahiriyah tidak tampak seperti bertaqarrub kepada Allah, seperti hubungan intim suami istri, bekerja, dsb. Semua aktivitas ini bernilai ibadah di sisi Allah swt.

Macam-Macam Shadaqah

Rasulullah saw. dalam hadits di atas menjelaskan tentang cakupan shadaqah yang begitu luas, sebagai jawaban atas kegundahan hati para sahabatnya yang tidak mampu secara maksimal bershadaqah dengan hartanya, karena mereka bukanlah orang yang termasuk banyak hartanya. Lalu Rasulullah saw. menjelaskan bahwa shadaqah mencakup:

1. Tasbih, Tahlil dan Tahmid

Rasulullah saw. menggambarkan pada awal penjelasannya tentang shadaqah bahwa setiap tasbih, tahlil dan tahmid adalah shadaqah. Oleh karenanya mereka ‘diminta’ untuk memperbanyak tasbih, tahlil dan tahmid, atau bahkan dzikir-dzikir lainnya. Karena semua dzikir tersebut akan bernilai ibadah di sisi Allah swt. Dalam riwayat lain digambarkan:

Dari Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw. berkata, “Bahwasanya diciptakan dari setiap anak cucu Adam tiga ratus enam puluh persendian. Maka barang siapa yang bertakbir, bertahmid, bertasbih, beristighfar, menyingkirkan batu, duri atau tulang dari jalan, amar ma’ruf nahi mungkar, maka akan dihitung sejumlah tiga ratus enam puluh persendian. Dan ia sedang berjalan pada hari itu, sedangkan ia dibebaskan dirinya dari api neraka.” (HR. Muslim)

2. Amar Ma’ruf Nahi Mungkar

Setelah disebutkan bahwa dzikir merupakan shadaqah, Rasulullah saw. menjelaskan bahwa amar ma’ruf nahi mungkar juga merupakan shadaqah. Karena untuk merealisasikan amar ma’ruf nahi mungkar, seseorang perlu mengeluarkan tenaga, pikiran, waktu, dan perasaannya. Dan semua hal tersebut terhitung sebagai shadaqah. Bahkan jika dicermati secara mendalam, umat ini mendapat julukan ‘khairu ummah’, karena memiliki misi amar ma’ruf nahi mungkar. Dalam sebuah ayat-Nya Allah swt. berfirman:

“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma`ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.” [QS. Ali Imran (3): 110]

3. Hubungan Intim Suami Istri

Hadits di atas bahkan menggambarkan bahwa hubungan suami istri merupakan shadaqah. Satu pandangan yang cukup asing di telinga para sahabatnya, hingga mereka bertanya, “Apakah salah seorang diantara kami melampiaskan syahwatnya dan dia mendapatkan shadaqah?” Kemudian dengan bijak Rasulullah saw. menjawab, “Apa pendapatmu jika ia melampiaskannya pada tempat yang haram, apakah dia mendapatkan dosa? Maka demikian pula jika ia melampiaskannya pada yang halal, ia akan mendapat pahala.” Di sinilah para sahabat baru menyadari bahwa makna shadaqah sangatlah luas. Bahwa segala bentuk aktivitas yang dilakukan seorang insan, dan diniatkan ikhlas karena Allah, serta tidak melanggar syariah-Nya, maka itu akan terhitung sebagai shadaqah.

Selain bentuk-bentuk di atas yang digambarkan Rasulullah saw. yang dikategorikan sebagai shadaqah, masih terdapat nash-nash hadits lainnya yang menggambarkan bahwa hal tersebut merupakan shadaqah, diantaranya adalah:

4. Bekerja dan memberi nafkah pada sanak keluarganya

Hal ini sebagaimana diungkapkan dalam sebuah hadits: Dari Al-Miqdan bin Ma’dikarib Al-Zubaidi ra, dari Rasulullah saw. berkata, “Tidaklah ada satu pekerjaan yang paling mulia yang dilakukan oleh seseorang daripada pekerjaan yang dilakukan dari tangannya sendiri. Dan tidaklah seseorang menafkahkan hartanya terhadap diri, keluarga, anak dan pembantunya melainkan akan menjadi shadaqah.” (HR. Ibnu Majah)

5. Membantu urusan orang lain

Dari Abdillah bin Qais bin Salim Al-Madani, dari Nabi Muhammad saw. bahwa beliau bersabda, “Setiap muslim harus bershadaqah.” Salah seorang sahabat bertanya, “Bagaimana pendapatmu, wahai Rasulullah, jika ia tidak mendapatkan (harta yang dapat disedekahkan)?” Rasulullah saw. bersabda, “Bekerja dengan tangannya sendiri kemudian ia memanfaatkannya untuk dirinya dan bersedekah.” Salah seorang sahabat bertanya, “Bagaimana jika ia tidak mampu, wahai Rasulullah saw.?” Beliau bersabda, “Menolong orang yang membutuhkan lagi teranaiaya.” Salah seorang sahabat bertanya, “Bagaimana jika ia tidak mampu, wahai Rasulullah saw.?” Beliau menjawab, “Mengajak pada yang ma’ruf atau kebaikan.” Salah seorang sahabat bertanya, “Bagaimana jika ia tidak mampu, wahai Rasulullah saw.?” Beliau menjawab, “Menahan diri dari perbuatan buruk, itu merupakan shadaqah.” (HR. Muslim)

6. Mengishlah dua orang yang berselisih

Dalam sebuah hadits digambarkan oleh Rasulullah saw.: Dari Abu Hurairah r.a. berkata, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Setiap ruas-ruas persendian setiap insan adalah shadaqah. Setiap hari di mana matahari terbit adalah shadaqah, mengishlah di antara manusia (yang berselisih adalah shadaqah).” (HR. Bukhari)

7. Menjenguk orang sakit

Dalam sebuah hadits Rasulullah saw. bersabda: Dari Abu Ubaidah bin Jarrah ra berkata, Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang menginfakkan kelebihan hartanya di jalan Allah swt., maka Allah akan melipatgandakannya dengan tujuh ratus (kali lipat). Dan barangsiapa yang berinfak untuk dirinya dan keluarganya, atau menjenguk orang sakit, atau menyingkirkan duri, maka mendapatkan kebaikan dan kebaikan dengan sepuluh kali lipatnya. Puasa itu tameng selama ia tidak merusaknya. Dan barangsiapa yang Allah uji dengan satu ujian pada fisiknya, maka itu akan menjadi penggugur (dosa-dosanya).” (HR. Ahmad)

8. Berwajah manis atau memberikan senyuman

Dalam sebuah hadits Rasulullah saw. bersabda: Dari Abu Dzar r.a. berkata, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah kalian menganggap remeh satu kebaikan pun. Jika ia tidak mendapatkannya, maka hendaklah ia ketika menemui saudaranya, ia menemuinya dengan wajah ramah, dan jika engkau membeli daging, atau memasak dengan periuk/kuali, maka perbanyaklah kuahnya dan berikanlah pada tetanggamu dari padanya.” (HR. Turmudzi)

9. Berlomba-lomba dalam amalan sehari-hari (baca: yaumiyah)

Dalam sebuah riwayat digambarkan: Dari Abu Hurairah r.a. berkata, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Siapakah di antara kalian yang pagi ini berpuasa?” Abu Bakar menjawab, “Saya, wahai Rasulullah.” Rasulullah saw. bersabda, “Siapakah hari ini yang mengantarkan jenazah orang yang meninggal?” Abu Bakar menjawab, “Saya, wahai Rasulullah.” Rasulullah saw. bertanya, “Siapakah di antara kalian yang hari ini memberikan makan pada orang miskin?” Abu Bakar menjawab, “Saya, wahai Rasulullah.” Rasulullah saw. bertanya kembali, “Siapakah di antara kalian yang hari ini telah menengok orang sakit?” Abu Bakar menjawab, “Saya, wahai Rasulullah.” Kemudian Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah semua amal di atas terkumpul dalam diri seseorang melainkan ia akan masuk surga.” (HR. Bukhari)










Zakat
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Perubahan tertunda ditampilkan di halaman iniBelum Diperiksa
Langsung ke: navigasi, cari

Bagian dari serial dalam keyakinan Islam:
Aqidah

Mosque02.svg
Rukun Islam (Sunni)

Syaha-dah - Pernyataan keyakinan
S.ala-t - Sembahyang
Zaka-h - Membayar sedekah wajib
S.aum - Berpuasa selama bulan Ramadan
Haji - Melakukan serangkaian ibadah di Mekkah
Rukun Iman (Sunni)

Alla-h - Tawhi-d
Malaikat - Keberadaan dan tugasnya
Kitab Alla-h - Shuhuf dan kitab
Nabi dan Rasul - Syariat agama
Hari Akhir - Hari Pembalasan
Qada dan Qadar - Ketentuan dan takdir
Lainnya

Eskatologi Islam.
Kotak ini: lihat • bicara • sunting

Zakat adalah sedekah yang wajib dikeluarkan umat Islam menjelang akhir bulan Ramadan, sebagai pelengkap ibadah puasa. Zakat merupakan salah satu rukun ketiga dari Rukun Islam.
Daftar isi
[sembunyikan]

    * 1 Etimologi
    * 2 Sejarah Zakat
    * 3 Hukum Zakat
    * 4 Macam-Macam Zakat
    * 5 Yang berhak menerima
    * 6 Yang tidak berhak menerima zakat[5]
    * 7 Beberapa Faedah Zakat[6]
          o 7.1 Faedah Diniyah (segi agama)
          o 7.2 Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)
          o 7.3 Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan)
    * 8 Hikmah Zakat
    * 9 Zakat dalam Al Qur'an
          o 9.1 Lainnya
    * 10 Catatan dan referensi

[sunting] Etimologi

Secara harfiah zakat berarti "tumbuh", "berkembang", "menyucikan", atau "membersihkan". Sedangkan secara terminologi syari'ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan.
[sunting] Sejarah Zakat

Setiap umat Muslim berkewajiban untuk memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Al-Qur’an. Pada awalnya, Al-Qur’an hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin.[1]. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.[2].

Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar.[3]. Syari’ah mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan. Kejatuhan para kalifah dan negara-negara Islam menyebabkan zakat tidak dapat diselenggarakan dengan berdasarkan hukum lagi. [4]
[sunting] Hukum Zakat

Zakat merupakan salah satu[rukun Islam], dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya [syariat Islam]. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah, seperti:salat,haji,dan puasa yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah,sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
[sunting] Macam-Macam Zakat

Zakat terbagi atas dua tipe yakni:

    * Zakat Fitrah
      Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
    * Zakat Maal (Harta)
      Mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

[sunting] Yang berhak menerima

    * Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
    * Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
    * Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
    * Muallaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
    * Hamba Sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
    * Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
    * Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
    * Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.

[sunting] Yang tidak berhak menerima zakat[5]

    * Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
    * Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
    * Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
    * Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
    * Orang kafir.

[sunting] Beberapa Faedah Zakat[6]
[sunting] Faedah Diniyah (segi agama)

   1. Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
   2. Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
   3. Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang muttafaq "alaih Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam" juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
   4. Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.

[sunting] Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)

   1. Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
   2. Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
   3. Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
   4. Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.

[sunting] Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan)

   1. Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
   2. Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
   3. Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
   4. Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
   5. Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.

[sunting] Hikmah Zakat

Hikmah dari zakat antara lain:

   1. Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
   2. Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
   3. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
   4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
   5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
   6. Untuk pengembangan potensi ummat
   7. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
   8. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.

[sunting] Zakat dalam Al Qur'an

    * QS (2:43) ("Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'".)
    * QS (9:35) (Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.")
    * QS (6: 141) (Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan).





Infaq
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Perubahan tertunda ditampilkan di halaman iniBelum Diperiksa
Langsung ke: navigasi, cari
Broom icon.svg
    Artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia
Merapikan artikel bisa berupa membagi artikel ke dalam paragraf atau wikifikasi artikel. Setelah dirapikan, tolong hapus pesan ini.

Infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat. Infaq ada yang wajib dan ada yang sunnah. Infaq wajib diantaranya zakat, kafarat, nadzar, dll. Infak sunnah diantara nya, infak kepada fakir miskin sesama muslim, infak bencana alam, infak kemanusiaan, dll. Terkait dengan infak ini Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim ada malaikat yang senantiasa berdo'a setiap pagi dan sore : "Ya Allah SWT berilah orang yang berinfak, gantinya. Dan berkata yang lain : "Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran".






 Pengertian Wakaf
Monday, 11 January 2010 10:16 bahrul
E-mail Print PDF

Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” yang berarti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359).

Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) (al-Jurjani: 328). Sedangkan dalam buku-buku fiqh, para ulama berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf. Perbedaan tersebut membawa akibat yang berbeda pada hukum yang ditimbulkan. Definisi wakaf menurut ahli fiqh adalah sebagai berikut.

Pertama, Hanafiyah mengartikan wakaf sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik Wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan (Ibnu al-Humam: 6/203). Definisi wakaf tersebut menjelaskan bahawa kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atau terhenti di tangan Wakif itu sendiri. Dengan artian, Wakif masih menjadi pemilik harta yang diwakafkannya, manakala perwakafan hanya terjadi ke atas manfaat harta tersebut, bukan termasuk asset hartanya.

Kedua, Malikiyah berpendapat, wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan Wakif (al-Dasuqi: 2/187). Definisi wakaf tersebut hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak saja.

Ketiga, Syafi‘iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah (al-Syarbini: 2/376). Golongan ini mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan artian harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara berterusan (al-Syairazi: 1/575).

Keempat, Hanabilah mendefinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan (Ibnu Qudamah: 6/185). Itu menurut para ulama ahli fiqih. Bagaimana menurut undang-undang di Indonesia? Dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004, wakaf diartikan dengan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Dari beberapa definisi wakaf tersebut, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Rukun Wakaf

Rukun Wakaf Ada empat rukun yang mesti dipenuhi dalam berwakaf. Pertama, orang yang berwakaf (al-waqif). Kedua, benda yang diwakafkan (al-mauquf). Ketiga, orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi). Keempat, lafadz atau ikrar wakaf (sighah).

Syarat-Syarat Wakaf

   1. Syarat-syarat orang yang berwakaf (al-waqif)Syarat-syarat al-waqif ada empat, pertama orang yang berwakaf ini mestilah memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada sesiapa yang ia kehendaki. Kedua dia mestilah orang yang berakal, tak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk. Ketiga dia mestilah baligh. Dan keempat dia mestilah orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang muflis dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
   2. Syarat-syarat harta yang diwakafkan (al-mauquf)Harta yang diwakafkan itu tidak sah dipindahmilikkan, kecuali apabila ia memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh ah; pertama barang yang diwakafkan itu mestilah barang yang berharga Kedua, harta yang diwakafkan itu mestilah diketahui kadarnya. Jadi apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan milik pada ketika itu tidak sah. Ketiga, harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif). Keempat, harta itu mestilah berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah (ghaira shai’).
   3. Syarat-syarat orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf alaih) Dari segi klasifikasinya orang yang menerima wakaf ini ada dua macam, pertama tertentu (mu’ayyan) dan tidak tertentu (ghaira mu’ayyan). Yang dimasudkan dengan tertentu ialah, jelas orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh dirubah. Sedangkan yang tidak tentu maksudnya tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci, umpamanya seseorang sesorang untuk orang fakir, miskin, tempat ibadah, dll. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tertentu ini (al-mawquf mu’ayyan) bahwa ia mestilah orang yang boleh untuk memiliki harta (ahlan li al-tamlik), Maka orang muslim, merdeka dan kafir zimmi yang memenuhi syarat ini boleh memiliki harta wakaf. Adapun orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah menerima wakaf. Syarat-syarat yang berkaitan dengan ghaira mu’ayyan; pertama ialah bahwa yang akan menerima wakaf itu mestilah dapat menjadikan wakaf itu untuk kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah. Dan wakaf ini hanya ditujukan untuk kepentingan Islam saja.
   4. Syarat-syarat Shigah Berkaitan dengan isi ucapan (sighah) perlu ada beberapa syarat. Pertama, ucapan itu mestilah mengandungi kata-kata yang menunjukKan kekalnya (ta’bid). Tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas waktu tertentu. Kedua, ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu. Ketiga, ucapan itu bersifat pasti. Keempat, ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan. Apabila semua persyaratan diatas dapat terpenuhi maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf adalah sah. Pewakaf tidak dapat lagi menarik balik pemilikan harta itu telah berpindah kepada Allah dan penguasaan harta tersebut adalah orang yang menerima wakaf secara umum ia dianggap pemiliknya tapi bersifat ghaira tammah.

Minggu, 09 Januari 2011

Sistem Ekonomi Islam (bag 2)

Ketiga : Cara Edaran Kekayaan Di Tengah Masyarakat (Tauzi'ul Tsarwah Tayna An-Naas)

Kerana edaran harta kekayaan termasuk masalah yang sangat penting, maka Islam memberikan juga berbagai ketentuan yang berkaitan dengan hal ini. Mekanisme edaran harta kekayaan terwujud dalam hukum syara’ yang ditetapkan untuk menjamin pemenuhan barang dan perkhidmatan bagi setiap individu rakyat. Mekanisme ini dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebab-sebab kepemilikan (contohnya, bekerja) serta akad-akad muamalah yang wajar (contohnya jual-beli dan ijarah).

Namun demikian, perbezaan potensi individu dalam masalah kemampuan dan pemenuhan terhadap suatu keperluan, boleh menyebabkan perbezaan edaran harta kekayaan tersebut di antara mereka. Selain itu perbezaan antara masing-masing individu mungkin saja menyebabkan terjadinya kesalahan dalam edaran harta kekayaan. Kemudian kesalahan tersebut akan membawa hanya harta kekayaan teredar kepada segelintir orang saja, sementara yang lain kekurangan, sebagaimana yang terjadi akibat penimbunan harta, seperti emas dan perak.

Oleh kerana itu, syara' melarang berputarnya kekayaan hanya di antara orang-orang kaya namun mewajibkan perputaran tersebut terjadi di antara semua orang. Allah SWT berfirman :

"Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu." (QS. Al-Hasyr : 7)

Di samping itu syara' juga telah mengharamkan penimbunan emas dan perak (harta kekayaan) meskipun zakatnya tetap dikeluarkan. Dalam hal ini Allah SWT berfirman :

"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahawa mereka akan mendapat) siksa yang pedih." (QS. At-Taubah : 34)

Mekanisme Sistem Ekonomi Islam

Secara umum mekanisme yang ditempuh oleh sistem ekonomi Islam dikelompokkan menjadi dua, iaitu:-

1.Mekanisme Ekonomi

Mekanisme ekonomi adalah mekanisme melalui aktiviti ekonomi yang bersifat produktif, berupa berbagai kegiatan pengembangan harta (tanmiyatul mal) dalam akad-akad muamalah dan sebab-sebab kepemilikan (asbab at-tamalluk). Berbagai cara dalam mekanisme ekonomi ini, antara lain :
Membuka kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya sebab-sebab kepemilikan dalam kepemilikan individu (misalnya, bekerja di sektor pertanian, industri, dan perdagangan)
Memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya pengembangan harta (tanmiyah mal) melalui kegiatan investasi (misalnya, dengan syirkah inan, mudharabah, dan sebagainya).
Larangan menimbun harta benda (wang, emas, dan perak) walaupun telah dikeluarkan zakatnya. Harta yang ditimbun tidak akan berfungsi pada ekonomi. Pada gilirannya akan menghambat peredaran kerana tidak terjadi perputaran harta.
Mengatasi peredaran dan pemusatan kekayaan di satu daerah tertentu saja misalnya dengan memeratakan peredaran modal dan mendorong tersebarnya pusat-pusat pertumbuhan.
Larangan kegiatan monopoli, serta berbagai penipuan yang dapat menjamin pasaran.
Larangan judi, riba, rasuah, pemberian barang dan hadiah kepada penguasa. Semua ini akan mengumpulkan kekayaan pada pihak yang kuat semata (seperti penguasa atau koperat).
Memberikan kepada rakyat hak pemanfaatan barang-barang milik umum (al- milkiyah al-amah) yang dikelola negara seperti hasil hutan, barang galian, minyak, elektrik, air dan sebagainya demi kesejahteraan rakyat.

2.Mekanisme Non-Ekonomi

Mekanisme non-ekonomi adalah mekanisme yang tidak melalui aktiviti ekonomi yang produktif, melainkan melalui aktiviti non-produktif, misalnya pemberian (hibah, sedekah, zakat, dll) atau warisan. Mekanisme non-ekonomi dimaksudkan untuk melengkapi mekanisme ekonomi. Iaitu untuk mengatasi peredaran kekayaan yang tidak berjalan sempurna jika hanya mengandalkan mekanisme ekonomi semata.

Mekanisme non-ekonomi diperlukan baik kerana adanya sebab-sebab alamiah maupun non-alamiah. Sebab alamiah misalnya keadaan alam yang tandus, badan yang cacat, akal yang lemah atau terjadinya musibah bencana alam. Semua ini akan dapat menimbulkan terjadinya gangguan ekonomi dan terhambatnya edaran kekayaan kepada orang-orang yang memiliki keadaan tersebut. Dengan mekanisme ekonomi biasa, edaran kekayaan boleh tidak berjalan kerana orang-orang yang memiliki hambatan yang bersifat alamiah tadi tidak dapat mengikuti kegiatan ekonomi secara normal sebagaimana orang lain. Bila dibiarkan saja, orang-orang itu, termasuk mereka yang tertimpa musibah (kecelakaan, bencana alam dan sebagainya) makin terpinggirkan secara ekonomi. Mereka akan menjadi masyarakat yang miskin terhadap perubahan ekonomi. Bila terus berlanjutan, boleh menyebabkan munculnya masalah sosial seperti jenayah (curi, rompak), rogol (pelacuran) dan sebagainya, bahkan mungkin revolusi sosial.

Mekanisme non-ekonomi juga diperlukan kerana adanya sebab-sebab non-alamiah, iaitu adanya penyimpangan mekanisme ekonomi. Penyimpangan mekanisme ekonomi ini jika dibiarkan akan boleh menimbulkan ketimpangan edaran kekayaan. Bila penyimpangan terjadi, negara wajib menghilangkannya. Misalnya jika terjadi monopoli, hambatan masuk, baik administratif maupun non-adminitratif-- dan sebagainya, atau kejahatan dalam mekanisme ekonomi (misalnya penimbunan), harus segera dihilangkan oleh negara.

Mekanisme non-ekonomi bertujuan agar di tengah masyarakat segera terwujud keseimbangan (al-tawazun) ekonomi, yang akan ditempuh dengan beberapa cara. Penedaran harta dengan mekanisme non-ekonomi antara lain adalah :
Pemberian harta negara kepada warga negara yang dinilai memerlukan.
Pemberian harta zakat yang dibayarkan oleh muzakki kepada para mustahik.
Pemberian infaq, sedekah, wakaf, hibah dan hadiah dari orang yang mampu kepada yang memerlukan.
Pembagian harta waris kepada ahli waris dan lain-lain.

Demikianlah gambaran sekilas tentang asas-asas sistem ekonomi Islam. Untuk memberikan pemahaman yang lebih luas dan dalam, maka perincian seluruh aspek yang dikemukakan di atas perlu dilakukan.

Perekonomian Islam

Perekonomian Islam ialah ekonomi menurut undang-undang Islam. Adanya dua paradigma untuk memahami Perekonomian Islam, dengan satunya menganggap rangka politik Islam (iaitu Khilafah), dan yang lain itu menganggap rangka politik bukan Islam yang melahirkan suatu paradigma yang bertujuan untuk menyepadukan sesetengah rukun Islam yang terkenal ke dalam sebuah rangka ekonomi sekular.

Paradigma pertama bertujuan untuk mentakrifkan semula masalah ekonomi sebagai suatu masalah pengagihan sumber untuk mencapai:
keperluan-keperluan asas dan mewah para orang perseorangan di dalam masyarakat;
membina pasaran etika yang mempunyai persaingan kerjasama;
memberikan ganjaran kepada penyerta-penyerta kerana terdedah kepada risiko dan/atau liabiliti;
membahagikan harta-harta secara adil antara kegunaan awam dan kegunaan peribadi; dan
negara memainkan peranan yang jelas terhadap pengawasan, percukaian, pengurusan harta awam dan memastikan peredaran kekayaan.

Gerakan-gerakan Islam yang menyeru agar politik dibaharui umumnya akan mencadangkan paradigma ini untuk menjelaskan bagaimana mereka akan memperkenalkan pembaharuan ekonomi. Bagaimanapun, paradigma kedua hanya mencadangkan dua hukum utama, iaitu:
faedah tidak boleh dikenakan pada pinjaman;
pelaburan harus menepati tanggungjawab sosial.

Perbedaan utama dari segi kewangan ialah peraturan tiada faedah kerana paradigma pelaburan Islam yang menepati tanggungjawab sosial tidak amat berbeza dengan apa yang diamalkan oleh agama-agama yang lain. Dalam percubaannya untuk melarang faedah, ahli-ahli ekonomi Islam berharap untuk menghasilkan sebuah masyarakat yang lebih bersifat Islam. Bagaimanapun, gerakan-gerakan liberal dalam agama Islam mungkin akan menafikan keperluan untuk perkara ini kerana mereka umumnya melihat Islam sebagai secocok dengan institusi-institusi dan undang-undang sekular moden

Sistem Ekonomi Islam (bag 1)

Dengan melakukan istiqra` terhadap hukum-hukum syara' yang menyangkut masalah ekonomi, akan dapat disimpulkan bahawa Sistem Ekonomi (an-nizham al-iqtishadi) dalam Islam mencakup pembahasan yang menjelaskan asas-asas yang membangun sistem ekonomi Islam terdiri dari atas tiga asas :
bagaimana cara memperoleh kepemilikan harta kekayaan (al-milkiyah)?
bagaimana pengelolaan kepemilikan harta kekayaan yang telah dimiliki (tasharruf fil milkiyah)?
bagaimana cara edaran kekayaan tersebut di tengah-tengah masyarakat (tauzi'ul tsarwah bayna an-naas)?

Pertama : Cara Pemilikan Harta Dalam Islam (Al-Milkiyah)

Sistem Ekonomi Islam berbeda sama sekali dengan sistem ekonomi kufur buatan manusia. Sistem ekonomi Islam adalah sempurna kerana berasal dari wahyu, dan dari segi pemilikan, ia menerangkan kepada kita bahawa terdapat tiga jenis pemilikan:-
Hak Milik Umum: meliputi mineral-mineral dalam bentuk pepejal, cecair dan gas termasuk petroleum, besi, tembaga, emas dan sebagainya yang didapati sama ada di dalam perut bumi atau di atasnya, termasuk juga segala bentuk tenaga dan intensif tenaga serta industri-industri berat. Semua ini merupakan hak milik umum dan wajib diuruskan (dikelola) oleh Daulah Islamiyah(negara) manakala manfaatnya wajib dikembalikan kepada rakyat
Hak Milik Negara meliputi segala bentuk bayaran yang dipungut oleh negara secara syar’ie dari warganegara, bersama dengan perolehan dari pertanian, perdagangan dan aktiviti industri, di luar dari lingkungan pemilikan umum di atas. Negara membelanjakan perolehan tersebut untuk kemaslahatan negara dan rakyat
Hak Milik Individu: selain dari kedua jenis pemilikan di atas, harta-harta lain boleh dimiliki oleh individu secara syar’ie dan setiap individu itu perlu membelanjakannya secara syar’ie juga.

Kedua : Cara Pengelolaan Kepemilikan (At-Tasharruf Fi Al Milkiyah)

Secara dasarnya, pengelolaan kepemilikan harta kekayaan yang telah dimiliki mencakup dua kegiatan, iaitu:-.

1) Pembelanjaan Harta (Infaqul Mal)
Pembelanjaan harta (infaqul mal) adalah pemberian harta kekayaan yang telah dimiliki. Dalam pembelanjaan harta milik individu yang ada, Islam memberikan tuntunan bahawa harta tersebut haruslah dimanfaatkan untuk nafkah wajib seperti nafkah keluarga, infak fi sabilillah, membayar zakat, dan lain-lain. Kemudian nafkah sunnah seperti sedekah, hadiah dan lain-lain. Baru kemudian dimanfaatkan untuk hal-hal yang mubah (harus). Dan hendaknya harta tersebut tidak dimanfaatkan untuk sesuatu yang terlarang seperti untuk membeli barang-barang yang haram seperti minuman keras, babi, dan lain-lain.

2) Pengembangan Harta (Tanmiyatul Mal)
Pengembangan harta (tanmiyatul mal) adalah kegiatan memperbanyak jumlah harta yang telah dimiliki. Seorang muslim yang ingin mengembangkan harta yang telah dimiliki, wajib terikat dengan ketentuan Islam berkaitan dengan pengembangan harta. Secara umum Islam telah memberikan tuntunan pengembangan harta melalui cara-cara yang sah seperti jual-beli, kerja sama syirkah yang Islami dalam bidang pertanian, perindustrian, maupun perdagangan. Selain Islam juga melarang pengembangan harta yang terlarang seperti dengan jalan aktiviti riba, judi, serta aktiviti terlarang lainnya.

Pengelolaan kepemilikan yang berhubungan dengan kepemilikan umum itu adalah hak negara (Daulah Islamiyah), kerana negara (Daulah Islamiyah) adalah wakil ummat. Meskipun menyerahkan kepada negara (Daulah Islamiyah) untuk mengelolanya, namun Allah SWT telah melarang negara (Daulah Islamiyah) untuk mengelola kepemilikan umum tersebut dengan jalan menyerahkan penguasaannya kepada orang tertentu. Sementara mengelola dengan selain dengan cara tersebut diperbolehkan, asal tetap berpijak kepada hukum-hukum yang telah dijelaskan oleh syara'.

Adapun pengelolaan kepemilikan yang berhubungan dengan kepemilikan negara (Daulah Islamiyah) dan kepemilikan individu, nampak jelas dalam hukum-hukum baitul mal serta hukum-hukum muamalah, seperti jual-beli, gadai (rahn), dan sebagainya. As Syari' juga telah memperbolehkan negara (Daulah Islamiyah) dan individu untuk mengelola masing-masing kepemilikannya, dengan cara tukar menukar (mubadalah) atau diberikan untuk orang tertentu ataupun dengan cara lain, asal tetap berpijak kepada hukum-hukum yang telah dijelaskan oleh syara’.

Sabtu, 08 Januari 2011

Filantropi Islam Berbasis Pemberdayaan Komunitas


Oleh: Sholehudin A. Aziz, MA

Diskursus mengenai peran filantropi Islam (kedermawanan dalam Islam) kian hari semakin menarik untuk dikaji. Lebih lagi, di saat krisis ekonomi global yang terus menghantui perekonomian nasional kita. Apalagi, stagnasi atau bahkan bertambahnya jumlah angka kemiskinan dari tahun ketahun menunjukkan ketidakmampuan negara mensejahterakan rakyatnya.
Lebih lagi, terpaan krisis ekonomi yang ditandai naiknya harga barang-barang kebutuhan pokok, dan tidak berimbangnya jumlah pendapatan dengan pengeluaran yang seharusnya, menjadikan masyarakat semakin sengsara dan terjepit. Akhirnya kadangkala tak peduli nyawa sebagai taruhannya, mereka tetap berjuang demi sesuap nasi hari ini. Pada kondisi seperti ini, seharusnya negaralah yang paling bertanggungjawab.
Namun kita memahami sepenuhnya kemampuan negara ini. Belum lagi kompleksitas persoalan yang mengitarinya. Pada intinya, negara telah gagal membawa warganya terbebas dari kemiskinan yang permanen. Di titik inilah, negara sangat membutuhkan ”aktor” lain yang bisa membantunya. Disinilah peran vital filantropi Islam dibutuhkan.
Beberapa pihak menilai bahwa krisis ekonomi Indonesia telah banyak menjadikan warganya ”kaum pengemis” di negeri sendiri. Tudingan ini dilatarbelakangi oleh semakin meningkatnya jumlah angka kemiskinan dan pengangguran sebagai akibat ketidakmampuan pemerintah dalam menangani negeri gemah ripah loh jinawi ini. Jeritan dan ratapan derita rakyat kecil tak pernah menyentuh hati nurani para pemimpin untuk terus memperbaiki nasib mereka. Belum lagi, spiral krisis kini semakin tak berujung dan belum ada titik terang untuk keluar darinya.
Keterpurukan ini dilengkapi lagi dengan keserakahan, dimana semakin banyak orang-orang yang mendapatkan harta dari cara-cara tak halal dan menghalalkan segala cara. Meluasnya tindak kejahatan korupsi tanpa mempertimbangkan dan berempati pada akibat yang ditimbulkannya. Dan akhirnya krisis ini menjadi semakin kompleks. Dalam situasi inilah filantropi, lagi-lagi bisa mengambil peran yang cukup signifikan.
Di Indonesia, praktek filantropi Islam telah berakar kuat dalam tradisi masyarakat Indonesia yakni dalam bentuk zakat, infaq, dan sedekah. Apalagi dengan situasi krisis moneter yang sampai kini masih terasa dan berbagai bencana alam yang datang silih berganti telah menggairahkan dunia filantropi di Indonesia. Aktifitas lembaga-lembaga sosial marak luar biasa, aliran bantuan uang dan barang pun tercatat mencapai triliunan rupiah. Khusus untuk filantropi Islam, lembaga-lembaga Filantropi Islam selama hampir tiga dekade terakhir, hadir untuk menjawab masalah kemiskinan. Namun demikian, hanya sedikit yang mencoba mengatasi masalah ini dari akarnya.
Berdasarkan hasil riset yang dilakukan oleh CSRC UIN Jakarta, dana filantropi yang disumbangkan oleh masyarakat Muslim Indonesia mencapai angka 19,3 Trilyun/tahun. Namun, dana itu ternyata tidak mampu digunakan untuk mengentaskan kemiskinan. Alih-alih, justru menciptakan ketergantungan dan melestarikan kemiskinan itu sendiri. Bahkan asset wakaf yang bernilai 590 trilyun ternyata 80% hanya digunakan untuk masjid dan pekuburan.
Akar masalahnya ada dua. Pertama, pemahaman masyarakat terhadap filantropi masih tradisional dan berorientasi karitatif. Penelitian CSRC telah mengkonfirmasi bahwa 90% lebih dana zakat dan sedekah dberikan secara langsung kepada penerima (mustahik). Dimana sebagian besar diperuntukkan bagi tujuan-tujuan konsumtif dan berjangka pendek.
Kedua, lembaga filantropi yang ada (Lembaga Amil Zakat atau LAZ/Badan Amil Zakat atau BAZ) tidak bersinergi dengan baik dan kurang menekankan pemberdayaan komunitas yang terintegrasi dan berkelanjutan. Kita bisa bayangkan jika seluruh lembaga filantropi di tanah air ini bersatu dan bersinergi dalam bentuk program pengumpulan dan penyaluran dengan menetapkan skala prioritas bersama. Sungguh akan prestisius dan menakjubkan dampak yang akan diterima masyarakat.
Praktek filantropi islam seperti ini, selain karena faktor sosio-ekonomi, dimana banyak masyarakat yang tidak mampu di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka, juga karena memiliki dasar dalam ajaran agama yang menekankan pentingnya memberi sumbangan kepada kerabat dekat terlebih dahulu. Hal ini mengakibatkan upaya mempromosikan lembaga-lembaga perantara seperti lembaga amil zakat permanen, belum mendapat  sambutan dan kepercayaan luas dari masyarakat.
Namun demikian, Dalam kurun waktu dua dekade belakangan ini, aktifitas Filantropi islam di Indonesia patut dibanggakan karena mengalami perkembangan yang signifikan. Perkembangan ini ditandai dengan beberapa hal:
Pertama, meningkatnya antusiasme ummat dalam berfilantropi. Indikator utamanya adalah lahirnya sejumlah organisasi filantropi, bila dulu kita hanya mengenal Badan Amil Zakat, kini aktivitas itu menajdi terstruktur dalam banyak lembaga intermediari baru yang profesional. Misal Dompet Dhuafa (DD), Pos Keadilan peduli Umat (PKPU), Rumah Zakat, Tabung Wakaf, dan sebagainya.
Kedua, indikasi filantropisasi juga tampak jelas dalam meningkatnya kualitas dan kapasitas lembaga-lembaga yang mengelola dana ZIS. Dengan tenaga muda terampil dan terdidik sebagai pengelola dana ZIS, disertai dengan pemanfaatan teknologi maka dapat meningkatkan kemampuan penggalangan maupun distribusi dana kepada para penerima. Belum lagi, belakangan ini pula, filantropi juga dikembangkan dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility. Dimana perusahaan itu tidak hanya bertanggung jawab pada pemegang saham perusahaan saja atau shareholder tetapi bertanggungjawab juga pada masyarakat sekelilingnya.
Aktifitas filantropi ini secara perlahan namun pasti mulai menemui momentumnya untuk bergerak menuju filantropi yang berkeadilan sosial. Yang dimaksud dengan keadilan sosial disini adalah pemberian sumbangan kepada organisasi-organisasi non profit yang bekerja untuk melakukan perubahan-perubahan struktural meningkatkan peluang bagi semua orang, terutama bagi mereka yang kurang beruntung secara ekonomi, sosial dan politik (Brenda Hanzl dan John Hunsaker, Understanding Social Justice Philanthropy).
Ke depan, seluruh aktivitas filantropi Islam harus lebih diarahkan kepada pengarusutamaan filantropi untuk pemberdayaan komunitas yang integral dan berkelanjutan dalam rangka upaya pengentasan kemiskinan. Filantropi untuk karitas seyogyanya mulai dikurangi porsinya, walau sama sekali tidak bisa ditinggalkan. Hal ini disebabkan karena manfaat yang dihasilkannya jauh lebih besar dan berorientasi jangka panjang. Istilahnya Filantropi Islam harus memberikan kail dan bukan ikannya.
Sebagai modal dasar mencapai keadilan sosial, maka lembaga-lembaga filantropi harus memiliki citra dan positioning yang tepat dan dapat dipertangungjwabkan kredibilitasnya. Untuk itu diperlukan beberapa langkah sebagai berikut:
Pertama, perlunya membangun community Awareness  melalui berbagai media komunikasi dengan memberikan beberapa contoh best practice filantropy yang telah mengubah kehidupan seseorang atau kelompok masyarakat dari kondisi yang memprihatinkan kearah yang hidup lebih baik. Cara ini dipandang cukup efektif dalam mengugah dan menyadarkan masyarakat yang memiliki kemampuan untuk berderma.
Kedua, membangun citra lembaga melalui peningkatan sumber daya manusia dan pengelolaan dana yang dapat dipertanggunjawaban, transparan dan accountable serta dana filantropi berdaya guna bagi penerima manfaat (beneficiaries). Masyarakat yang sudah berderma akan merasa puas dan berkesan bahwa niat untuk membantu masyarakat yang kurang beruntung sudah tercapai. 
Ketiga, membangun Konsistensi sebagai lembaga yang indenpenden, objektif dan netralitas serta profesional dalam menjalankan program-programnya. Biasanya si penderma atau masyarakat akan melihat lembaga konsistensi dalam menjalankan visi dan misi, lembaga dianggap opportunies akan ditingalkan.
Untuk merealisasikan seluruh agenda Filantropi untuk keadilan sosial di atas maka perlu diambil langkah-langkah strategis, diantaranya:
Pertama, menyatukan dan memantapkan persepsi, visi, misi dan model pemberdayaan komunitas yang terintegrasi dan berkelanjutan di antara stakeholder filantropi seperti pengurus LAZ/BAZ dan CSR yang sudah memiliki kegiatan pemberdayaan.
Kedua, meningkatkan wawasan dan skill para pengurus LAZ/BAZ dan CSR dalam menjalankan program pemberdayaan komunitas yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Ketiga, membangun kemitraan antara LAZ/BAZ dan CSR dalam rangka menjalankan program bersama pemberdayaan komunitas yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Keempat, mentransfer model pemberdayaan komunitas yang terintegrasi dan berkelanjutan kepada LAZ/BAZ dan CSR yang belum memiliki kegiatan pemberdayaan.
Jika beberapa point diatas dapat direalisasikan dengan baik, diyakini betul peran strategis filantropi Islam melalui pemberdayaan komunitas akan berjalan dengan baik dan menghasilkan manfaat yang berlipat ganda bagi masyarakat. Akhirnya kemiskinan dan keterpurukan akan mulai meninggalkan kita menuju kesejahteraan dan kemakmuran. Amien.

---the end---

Rabu, 05 Januari 2011

Masih Tentang Android


Google merupakan perusahaan yang dibentuk oleh dua orang pemuda yang bernama Larry Page dan Sergey Brin. Perusahaan ini bukan hanya sukses dengan aplikasi mesin pencari di Internet, selain menebar puluhan fasilitas gratis di Internet, kini Google telah memasuki produk perangkat genggam yang dikenal dengan nama Google Phone (G1). Google Phone generasi pertama (G1) dijejali dengan sistem operasi buatannya sendiri yang diberi nama Android.
Android adalah sistem operasi untuk telepon seluler yang berbasis Linux. Android menyediakan platform terbuka bagi para pengembang untuk menciptakan aplikasi mereka sendiri dan untuk digunakan oleh bermacam peranti bergerak (mobile device). Hal ini memungkinkan para pengembang menulis kode terkelola (managed code) dalam bahasa pemrograman Java, mengontrol peranti via perpustakaan Java yang dikembangkan Google.
Sistem operasi Android buatan Google akan meramaikan dunia pasar smartphone. Hampir semua vendor ponsel kecuali Nokia siap mengadopsi teknologi ini. Sistem operasi Android menjadi pilihan yang baik bagi vendor-vendor smartphone karena memiliki biaya lisensi lebih murah dan sifatnya yang semi open source. Tidak hanya itu, Android tentunya akan support dengan berbagai layanan dari Google.
Tidak hanya untuk ponsel, Android merupakan sistem operasi yang fleksible, dia tidak hanya dipasang pada perangkat telepon pintar saja, tapi Android jugs bisa dipasang di Netbook. Semua fungsi yang dimiliki Android bisa berjalan baik pada Netbook, termasuk sound card, VGA card dan wireless card untuk mengakses Internet, namun tanpa fungsi telepon dan tanpa fungsi layar sentuh tentunya. Tidak menutup kemungkinan jika pada waktu yang akan datang akan ada Netbook yang dijejali dengan sistem operasi Android yang dibuat secara massal, lengkap dengan kemampuan layar sentuhnya, karena Google memang berencana akan menggunakan Android untuk perangkat apapun. Google sepertinya memang telah memiliki visi yang mantap dengan mebuat sistem operasi Android ini, karena untuk menjalankan Android kita tidak memerlukan sumber daya yang besar, bahkan sangat kompatible dengan ARM prosesor yang berharga lebih murah dan lebih hemat daya. Hal ini memungkinkan bagi pihak pengembang untuk membuat produk yang lebih murah, hemat daya, lebih dinamis dan ini akan memberikan gelombang baru pada dunia komputasi kita saat ini.
Kelebihan :
- Open Source, yang berarti kita dapat memodifikasi bahkan menyempurnakan dari yang sudah ada dan membuat aplikasinya tanpa terbentur dengan seleksi atau batasan batasan dari pihak – pihak tersebut. Bisa saja nanti ada OS Android versi Indonesia.
- Lebih murah. Tidak semahal Iphone atau PDA yang menggunakan OS Windows Mobile.
- Karena pengembangannya gratis, maka aplikasinya pun rata-rata gratis, sehingga tidak perlu bayar untuk donwnload dan menginstall aplikasi di Android.
- Pemakaiannya mudah alias tidak ribet (menurut orang yang sudah memakai Ponsel G1 dengan OS Android)
- Stabil dan aman, tidak seperti windows yang terkadang ngehang atau bahkan terkena virus.

Kekurangan :
- Karena masih baru, maka belum banyak aplikasi yg tersedia untuk android, tidak seperti iPhone atau WinOS yg sudah banyak aplikasinya.
- Bagi orang yg belum pernah memakainya mungkin akan sedikit membingungkan.
- Masih sedikit yg memakai OS ini

Pertama kita tegaskan kita bukan bicara, tentang Robot Android

Ok untuk yang belum kenal dengan Android, Pertama kita bisa berpikir tentang dunia komputer. Dalam dunia komputer (PC Specially) ada yg namanya Hardware & Software. ...., Hardware itu ya perangkat keras (CPU, Keyboard, Monitor dll),

lha kalo Software? ... ya anggap saja program yg berjalan di Hardware itu (SO -Sistem Operasi -Windows XP, Linux dll, Aplikasi Office - MS Word dsb) .

Nah sama saja pada dunia Handphone/Ponsel ada juga Hardware & Software nya ....,

Hardwarenya ya (Ada Layar LCD, Cassing, Keypad, beserta Jeroanya). Sedangkan Software, ya sama aja ada Sistem Operasi (OS / SO : misal Blackberry OS, Symbian, Windows Mobile, Limo dll) , Aplikasi misal : buat kirim SMS, kirim/terima email, game, dll.

Nah lalu Android?

 

Android itu ya mudahnya ya Sistem Operasi ,

..... lha kalo begitu kayak di komputer bisa nggak HP/Ponsel diganti-ganti, Diinstall sistem operasinya, ..... wah, kalo yg ini sih kita musti tau dulu, .... bahwa Hardware HP itu Arsitekturnya berbeda-beda, jadi gak standar kayak di komputer ..

Tetapi apabila spesifikasi hardware-nya sama, dengan kebutuhan yang disyaratkan oleh suatu Sistem Operasi. maka kita bisa mengganti Sistem Operasinya.

Misal HTC Tytn II yang memakai windows mobile, itu pada saat sekarang sudah banyak yang bisa menggantinya dengan Android (Android standar yang dioprek). Karena memang banyak HP/ponsel HTC yang memang dibuat untuk Android ini, dan kemudian ada orang-orang pinter yang ngoprek Android agar bisa berjalan di HTC Tytn II.

Jadi tidak semudah menginstall sistem operasi di HP, apalagi kalau Sistem Operasinya bukan Open Source seperti Android. Misal Symbian, Windows Mobile, Blackberry OS itu saat ini kita "relatif" nggak bisa dioprek. Itu juga karena HP/Ponsel itu secara Arsitektur Hardware berbeda-beda.

Nah di Android sendiri, selain mudah dioprek, juga kita bisa membuat aplikasi sendiri secara mudah, yaitu dengan pemrograman bahasa java. Tentu ini sangat menyenangkan, kita bisa membuat aplikasi berkirim SMS, email, atau bahkan aplikasi berbasis peta dengan GPS yang menyenangkan.

Tentu saja, faktor keamanan pada Android juga diperhatikan, mengenai kemungkinan Virus dan sebagainya. Tentu pada saat ini tidak satupun Sistem Operasi yang kebal dengan virus, tetapi pada Android dibuat seaman mungkin, ingat Android pada dasarnya dibangun pada sebuah kernel Linux, yang tangguh.

Kemudian untuk pengguna umum, apa keuntungannya?

Android dibangun untuk platform mobile masa depan - dan mnurutku komputer PC pada beberapa segi akan digusur oleh mobile computing ini pada saatnya nanti . Dengan bagitu, akan sangat menyenangkan mampunyai dan menggunakan aplikasi yang memenuhi kebutuhan kita sebagai pengguna. Dan tentu saja, Android menawarkan pengalaman menggunakan Handphone atau ponsel yang "Dedicated untuk Internet Connection" . Tentunya juga hal lain, misal Bisnis Productivity, Multimedia, Games, dll juga didukung oleh Android.

Dalam satu kata, menurut-ku :

"Pada saatnya nanti kita akan menikmati pengalaman menggunakan Handphone, seperti kita merasakannya pada saat menggunakan Komputer, atau bahkan lebih menyenangkan, .... dan Android salah satu yang terbaik yang akan mewujudkannya"




.... he he he ... ini mah banyak kata ya .... satu lagi, Android sudah banyak dipake untuk OS Netbok, Tablet, Ebook Reader, dll .

Sekilas Tentang Android

Perang android semakin marak tahun ini. Karena itu, saya ingin membahas sekilas tentang android ini. Android, merupakan sebuah platform sekaligus software. Android merupakan sistem operasi berbasis kernel linux. Berbicara linux, maka sudah pasti akan menyinggung open source pula.



















Android pada tahun ini, dianggap tahun dimana android akan mulai booming. Karena pada bulan februari ini pun, ponsel-ponsel atau gadget-gagdet yang berbasis android akan di luncurkan di Indonesia. Kalau di luar, sudah di mulai dengan smartphone HTC Hero, lalu di susul vendor motorola dengan milestone, droid, experia dan lain-lain. Lalu yang paling ditunggu-tunggu yaitu dari Nexus One, besutannya Google yang juga sekaligus, si google inilah yang mengembangkan android. Pujian pun datang pada Nexus One, bahkan oleh bapaknya linux, yaitu Linus Torvalds, baca ini



Arti android sendiri merupakan automaton in human form. Sesuatu yang otomatis dalam bentuk manusia. Lalu sebenarnya juga, pada awalnya android ini merupakan sebuah perusahaan small startup yang berlokasi di Palo Alto. Lalu pada Juli 2005, Google mengakuisisinya.

Beberapa fitur pengembangan android di antara nya :
» Open Handset Alliance (ada sekitar 30 Perusahaan)
» Open Source
» Linux Platform
» Aplikasi dikembangkan menggunakan program bahasa Java
» Penyimpanan : menggunakan SQLite
» Konektifitas : mendukung GSM/EDGE, CDMA, EV-DO, UMTS, Bluetooth, dan Wi-Fi.
» Messaging : SMS dan juga MMS
» Web Browser : berbasis open source webkit framework.
» Dalvik Virtual Machine : Software yang ditulis menggunakan Java dapat di compile menjadi Dalvik byte codes dan di jalankan melalui dalvik virtual machine, yang merupakan implementasi dari VM yang khusus untuk mobile device, walaupun secara teknis bukan standar Java Virtual Machine.
» Dukungan media : mendukung berbagai media audia/video seperti MPEG-4, H.264, Mp3, AAC, OGG, AMR,JPEG, PNG, GIF.
» Dukungan hardware : video/kamer, touch screen, GPS, accelerometer, dan 3D grafis.
» Development Enviroment : device emulator, tool untuk debug, plugin untuk IDE Eclipse.





Versi rilis terakhir (saat ini ): 2.1 (eclair)





Ini activity life cycle nya si android

Sistem Ekonomi Islam dan Kesejahteraan Umat


Sebelumnya, artikel atau makalah tentang pembahasan sistem ekonomi islam dan kesejahteraan umat mungkin sudah banyak dibahas dalam web atau situs lain, tapi apa salahnya jikalau bahasan mengenai sistem ekonomi islam di ulas lagi dalam blog ini sebagai pelengkap dalam masalah-masalah ekonomi, baik yang sudah ataupun postingan2 yang akan datang dalam situs kumpulan ilmu dan wacana pendidikan ini. thx
Pengertian Sistem Ekonomi Islam

Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah swt memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya dalam surat At Taubah ayat 105:
“Dan katakanlah, bekerjalah kamu, karena Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaan itu”.
Karena kerja membawa pada keampunan, sebagaimana sabada Rasulullah Muhammad saw: “Barang siapa diwaktu sorenya kelelahan karena kerja tangannya, maka di waktu sore itu ia mendapat ampunan”.(HR.Thabrani dan Baihaqi)
Tujuan Ekonomi Islam
adapun tujuan Ekonomi Islam berpedoman pada: Segala aturan yang diturunkan Allah swt dalam sistem Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat.
Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof.Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu:
  1. Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
  2. Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
  3. Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa masalah yang menjad puncak sasaran di atas mencakup lima jaminan dasar:
  • keselamatan keyakinan agama ( al din)
  • kesalamatan jiwa (al nafs)
  • keselamatan akal (al aql)
  • keselamatan keluarga dan keturunan (al nasl)
  • keselamatan harta benda (al mal)
Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
  1. Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia.
  2. Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
  3. Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
  4. Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
  5. Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
  6. Seorang muslim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
  7. Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)
  8. Islam melarang riba dalam segala bentuk.
Banyak pihak beranggapan mewujudkan cita-cita kesejahteraan masyarakat sebagai manusia yang saling bersaudara dan sama-sama diciptakan oleh satu Tuhan, saat ini, hanyalah sebuah impian. Hal itu terjadi karena adanya penolakan menggunakan mekanisme filter yang disediakan oleh penilaian berbasis moral, di samping makin melemahnya perasaan sosial yang diserukan agama.
Peningkatan moral dan solidaritas sosial tidak mungkin dapat dilakukan tanpa adanya kesakralan moral yang diberikan oleh agama. Para ahli mengakui, bahwa agama-agama cenderung memperkuat rasa kewajiban sosial dalam diri pemeluknya daripada menghancurkan. Sepanjang sejarah umat manusia tidak ditemukan contoh signifikan yang menunjukkan, bahwa suatu masyarakat yang berhasil memelihara kehidupan moral tanpa bantuanagama. 
Ajaran ekonomi yang dilandaskan nilai-nilai agama akan menjadikan tujuan kesejahteraan kehidupan yang meningkatkan jiwa dan ruhani manusia menuju kepada Tuhannya. Menurut Yusuf Qardhawi (1994), sesungguhnya manusia jika kebutuhan hidup pribadi dan keluarganya telah terpenuhi serta merta merasa aman terhadap diri dan rezekinya, maka mereka akan hidup dengan penuh ketenangan, beribadah dengan khusyu’ kepada Tuhannya yang telah memberi mereka makan, sehingga terbebas dari kelaparan dan memberi keamanan kepada mereka dari rasa takut. Dibutuhkan sebuah kesadaran, bahwa manusia diciptakan bukan untuk keperluan ekonomi, tetapi sebaliknya masalah ekonomi yang diciptakan untuk kepentingan manusia.
Islam, sebagai ajaran universal, sesungguhnya ingin mendirikan suatu pasar yang manusiawi, di mana orang yang besar mengasihi orang kecil, orang yang kuat membimbing yang lemah, orang yang bodoh belajar dari yang pintar, dan orang-orang bebas menegur orang yang nakal dan zalim sebagaimana nilai-nilai utama yang diberikan Allah kepada umat manusia berdasarkan Al Qur’an Surah al-Anbiyaa ayat 107. Berbeda dengan pasar yang Islami, menurut Qardhawi (1994), pasar yang berada di bawah naungan peradaban materialisme mencerminkan sebuah miniatur hutan rimba, di mana orang yang kuat memangsa yang lemah, orang yang besar menginjak-injak yang kecil. Orang yang bisa bertahan dan menang hanyalah orang yang paling kuat dan kejam, bukan orang yang paling baik dan ideal. Dengan demikian sulit membayangkan bahwa kesejahteraan akan dapat diperoleh dari sistem pasar dalam peradaban materialisme.
Untuk mewujudkan kesejahteraan ekonomi yang berkeadilan harus ada suatu sistem pasar yang sehat. Pasar itu sebenarnya adalah sebuah mekanisme yang canggih, namun gampang dirusak, untuk menata kehidupan ekonomi, sehingga setiap pribadi memberikan sumbangannya bagi keseluruhan dan juga memenuhi kebutuhannnya sendiri dengan kebebasan penuh untuk melakukan pilihan pribadinya. Pasar yang sehat menggalakkan keragaman, prakarsa dan kreativitas pribadi, dan upaya-upaya yang produktif (Korten, 2002).
Pasar yang sehat sangat tergantung pada kesadaran para pesertanya, sehingga harus ada persyaratan agar masyarakat umum menjatuhkan sanksi terhadap orang yang tidak menghormati hak dan kebutuhan orang lain, serta mengekang secara sukarela dorongan pribadi mereka untuk melampaui batas. Apabila tidak ada suatu budaya etika dan aturan-aturan publik yang memadai, maka pasar gampang sekali dirusak. Pasar yang sehat, tidak berfungsi dengan paham individualisme ekstrem dan kerakusan kapitalisme yang semena-mena, dan juga tidak berfungsi lewat penindasan oleh hierarki dan yang tidak mementingkan diri sama sekali, seperti dalam komunisme. Kedua faham tersebut merupakan penyakit yang amat parah.
Kesejahteraan dalam pembangunan sosial ekonomi, tidak dapat didefinisikan hanya berdasarkan konsep materialis dan hedonis, tetapi juga memasukkan tujuan-tujuan kemanusiaan dan keruhanian. Tujuan-tujuan tersebut tidak hanya mencakup masalah kesejahteraan ekonomi, melainkan juga mencakup permasalahan persaudaraan manusia dan keadilan sosial-ekonomi, kesucian kehidupan, kehormatan individu, kehormatan harta, kedamaian jiwa dan kebahagiaan, serta keharmonisan kehidupan keluarga dan masyarakat.
Ajaran Islam, sama sekali, tidak pernah melupakan unsur materi dalam kehidupan dunia. Materi penting bagi kemakmuran, kemajuan umat manusia, realisasi kehidupan yang baik bagi setiap manuisa, dan membantu manusia melaksanakan kewajibannya kepada Tuhan.
Namun demikian, walaupun kehidupan ekonomi yang baik merupakan tujuan Islam yang dicita-citakan, bukan merupakan tujuan akhir. Kehidupan ekonomi yang baik, pada hakikatnya merupakan sarana untuk mencapai tujuan yang lebih besar dan lebih jauh. Hal ini merupakan perbedaan yang sangat esensial antara ajaran Islam dengan faham materialisme yang dianut oleh kaum Komunis ataupun para Sekuleristik.
Menurut Qardhawi, ideologi-ideologi materialisme bertumbuh kepada pemenuhan nafsu yang tidak terlepas dari ruang lingkup kepentingan ekonomi yang rendah. Kesenangan materi menjadi tujuan akhir dan merupakan surga yang dicita-citakan. Berbeda dengan ekonomi yang dilandasi moral agama, kesejahteraan kehidupan menjadikan tujuan untuk meningkatkan jiwa dan ruhani manusia menuju Tuhannya. Materi digunakan untuk mempersiapkan diri untuk menghadapi kehidupan yang lebih baik dan lebih kekal.
Ajaran Islam mengakui kebebasan pemilikan. Hak milik pribadi menjadi landasan pembangunan ekonomi, namun harus diperoleh dengan jalan yang telah ditentukan oleh Allah. Pemilikan harus melalui jalan halal yang telah disyariahkan. Demikian pula mengembangkan kepemilikan harus dengan cara-cara yang dihalalkan dan tidak dilarang oleh syariah. Islam melarang pemilik harta menggunakan kepemilikannya untuk membuat kerusakan di muka bumi atau melakukan sesuatu yang membahayakan manusia. Di samping itu dilarang pula mengembangkan kepemilikan dengan cara merusak nilai dan moral (akhlak), misalnya dengan menjual-belikan benda-benda yang diharamkan dan segala yang merusak kesehatan manusia baik akal, agama maupun akhlaknya. Dengan demikian, sebuah pasar yang sehat berlandaskan nilai-nilai moralitas keagamaan sangat diperlukan dalam sebuah sistem distribusi kepemilikan.